Royalti Batu Bara Bisa Naik Rp 4 Triliun

Image title
Oleh
5 Juni 2013, 10:10
pertambangan
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengajukan usulan revisi aturan yang akan menjadi dasar pemungutan royalti batubara oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Cara ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif royalti kepada produsen batubara pemegang IUP dari tarif yang berlaku sekarang sebesar 3-7 persen, menjadi 10 persen dari nilai penjualan.

Tambahan tarif royalti ini tak lain untuk memperbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di pertambangan umum yang selama ini masih dianggap minim. ?Kenaikan tarif royalti menjadi 10 persen ini bisa mengerek penerimaan sekitar Rp 4 triliun dalam setahun,? ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro, Selasa (4/6).

Usulan pemerintah untuk mengenakan pungutan lebih besar kepada perusahaan tambang ini mendapat sambutan positif. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, mengusulkan pemerintah sebaiknya juga memberlakukan bea keluar (BK) batu bara seperti yang berlaku pada komoditas mineral lainnya.

Dalam pemberitaan Kontan, edisi hari ini, Bambang Brodjonegoro mengakui potensi penerimaan BK dari batu bara lebih besar ketimbang potensi yang dihasilkan dari rencana kenaikan royalti. Dalam hitungan Bambang, jika batubara IUP dikenai BK sebesar 20 persen maka potensi penerimaan yang bisa masuk ke kas negara sekitar Rp 40 triliun per tahun. Namun, Bambang menegaskan, saat ini belum cukup alasan untuk mengenakan BK batu bara.

Penyebabnya, selama ini latar belakang pemerintah mengenakan BK komoditas mineral adalah agar komoditas tersebut bisa diproses lebih lanjut sehingga tercipta hilirisasi. Lalu kebutuhan komoditas tersebut di dalam negeri cukup besar.

Advertisement
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement