Produsen akan Berlomba Produksi Mobil Murah

Image title
Oleh
7 Juni 2013, 10:10
astra-otoparts-industri-mobil.jpg
KATADATA

KATADATA ? Setelah menunggu lebih dari setahun, pemerintah akhirnya menerbitkan beleid mobil murah alias low cost green car (LCGC) dan mobil beremisi karbon rendah alias low carbon emission (LCE). Menyusul peraturan tersebut, produsen mobil berlomba merilis mobil seharga Rp 100 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013 diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir Mei tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan tersebut akan mengenakan pengurangan pajak hingga 0 persen.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan meski PP telah keluar, pemerintah perlu mengeluarkan aturan turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaan beleid ini.?Kemenperin sedang menyiapkannya,? ujarnya seperti dikutip harian Kontan, Rabu (5/6).

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi, insentif pajak 0 persen akan diberikan ke produsen yang memiliki pabrik produksi di Indonesia. Mereka juga wajib memakai komponen lokal minimal 80 persen serta konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter.

Produsen mobil kini bisa mulai memproduksi mobil yang masuk kategori ini. Beberapa pabrikan mobil sudah tertarik ikut program LCGC, seperti PT Toyota Astra Motor, PT Astra Daihatsu Motor, PT Nissan Motor Indonesia , PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Indomobil Sales, dan PT Tata Motors Indonesia.

Mengenai harga, Produsen mobil belum berani mematok harga pasti. Namun, sebagai gambaran, dua mobil kembar produksi Astra Daihatsu Motor yakni Toyota Agya telah ditawarkan di kisaran harga Rp 100 juta dan Daihatsu Ayla di harga Rp 84 juta.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...