Untuk Apa Suntikan Modal Baru Bank Mutiara

Image title
Oleh
19 Desember 2013, 00:00
2437.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyuntik tambahan modal ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,53 triliun. Tambahan modal tersebut diperlukan sebagai pencadangan kerugian atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) di neraca eks Bank Century tersebut.

Selain itu, dalam surat No 15/41/DPB1/PB1-7 Rahasia tertanggal 28 November 2013 tersebut, BI meminta penambahan modal sekaligus untuk memenuhi rasio kecukupan modal minimal (Capital Adequacy Ratio/ CAR) Bank Mutiara sebesar 14 persen. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Katadata, mengacu pada laporan keuangan Bank Mutiara bulan Oktober 2013 kebutuhan modal Rp 1,5 triliun tersebut akan digunakan untuk mencapai hingga CAR 14 persen sebesar Rp 922,81 miliar dan Rp 603 miliar untuk menutupi potensi-potensi biaya akibat praktik manajemen lama.

Tambahan modal untuk mencapai CAR 14 persen terdiri atas dana pencadangan kerugian akibat kredit bermasalah Rp 621,24 miliar, sebagian besar berupa pencadangan untuk kredit macet dari para debitor peninggalan manajemen lama di bawah kendali Robert Tantular.

Kemudian Rp 51,36 miliar sebagai koreksi pendapatan bunga yang disebabkan  penyesuaian kolektibilitas debitor. Selain itu, kebutuhan pencadangan dana untuk penyisihan penghapusan aktiva agunan yang diambilalih (PPA AYDA) sebesar Rp 82,35 miliar.

Sedangkan, terkait dengan potensi biaya yang muncul akibat praktik oleh manajemen lama sebesar Rp 603,5 miliar disebabkan oleh sejumlah hal, di antaranya adalah kredit bermasalah tiga koperasi, yakni  Induk Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (INKOPTI), Induk Koperasi Kesejahteraan Umat (IKKU), dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) terkait pencairan dana hibah dari pemerintah Amerika Serikat dengan fasilitas PL416. Total kredit bermasalah pada ketiga koperasi tersebut mencapai Rp 173,34 miliar.

Kemudian utang pajak yang disebabkan manajemen lama yang totalnya mencapai Rp 222 miliar; biaya kasus hukum terkait perselisihan dengan nasabah Rp 40,70 miliar; dan reklasifikasi Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp 167,40 miliar.

Meski begitu, perhitungan kebutuhan modal tersebut belum memasukkan beberapa potensi beban atau kerugian yang bisa terjadi ke depannya. Ini lantaran Bank Mutiara belum dapat mengidentifikasikan besaran biaya yang dibutuhkan karena proses hukumnya masih berjalan. Misalnya biaya kasus hukum terkait pemblokiran rekening nostro dan kasus Antaboga.

Reporter: Aria W. Yudhistira
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...