Infrastruktur Minim, Smelter Tak Bisa Dibangun

Image title
Oleh
6 Januari 2014, 13:46
pertambangan
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Pengusaha pertambangan belum siap membangun pabrik pemurnian bahan mineral mentah (smelter) menjelang penerapan UU No 4/ 2009 Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU tersebut akan mengatur hilirisasi industri minerba dan melarang ekspor mineral mentah ke luar negeri mulai 12 Januari mendatang.  

Pengamat pertambangan MS Marpaung mengatakan belum tersedianya sarana infrastruktur, seperti pembangkit listrik sebagai kebutuhan penting untuk proses pemurnian mineral, masih belum tersedia di wilayah-wilayah tambang. Padahal di sanalah yang akan menjadi lokasi pembangunan smelter.  

Advertisement

?Di China tidak ada smelter yang bangun pembangkit listrik sendiri. Kalau harus dibuat oleh pengusaha, itu keprihatinan,? kata dia, di acara dialog ?Rencana Pelarangan Ekspor Mineral Mentah?, Jakarta, Senin (6/1).  

Hal senada disampaikan Poltak Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo). Menurutnya, tidak ada satu pun smelter yang siap tanpa ada keseriusan dari pemerintah.

?Di mana 23 smelter yang sudah berdiri? Saya sampaikan tidak ada satupun dari smelter yang siap,? ujar dia.  

Selain persoalan pembangkit listrik, yang juga mengganjal pengusaha adalah tentang tata ruang, prasarana jalan, dan pelabuhan yang belum tersedia. ?Harus ada tata ruang daerah, kalau belum ada bagaimana? Selain itu juga butuh tenaga listrik yang besar,? ujar Umbu S Samapaty, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bouksit dan Biji Besi Indonesia (APB3I).  

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement