Pemerintah Perlu Tegaskan Status Elpiji 12 Kg

Image title
Oleh
6 Januari 2014, 00:00
2631.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Pemerintah perlu menegaskan status gas elpiji 12 kilogram (kg) sebagai komoditas bersubsidi atau non-subsidi. Penegasan tersebut agar tidak menyebabkan polemik ketika Pertamina menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg ke atas.

?Pemerintah seperti ambigu, apakah elpiji itu komoditas subsidi atau bukan,? kata pengamat energi Darmawan Prasodjo saat dihubungi Katadata, Senin (6/2).

Di satu sisi, dia mengatakan, Pertamina merupakan korporasi milik negara yang ditugaskan untuk mencari keuntungan. Namun di sisi lain menanggung beban subsidi penjualan elpiji. ?Sekitar 70 persen kebutuhan elpijij dalam negeri diimpo r dari Saudi Aramco,? kata dia.  

Hal ini, kata Darmawan, menyebabkan biaya produksi yang dikeluarkan Pertamina mesti disesuaikan dengan harga kontrak yang ditentukan Aramco. Ini membuat unit harga yang dikeluarkan Pertamina menjadi lebih mahal, karena juga harus memperhitungkan nilai kurs dan distribusi.

Elpiji merupakan bahan bakar gas yang dicaIrkan yang berasal dari gas alam dan gas dari pengolahan minyak bumi. Ada dua komponen utama dalam elpiji, yakni propana dan butana.

Per Desember 2013, harga kontrak propana Saudi Aramco mencapai US$ 1.100 per metrik ton, sedangkan butana sebesar US$ 1.225 per metrik ton. Jika diambil median dari keduanya, harga elpiji mencapai US$ 1.162 per metrik ton atau US$ 1,16 per kg. Harga tersebut setara Rp 13.950 per kg dengan kurs Rp 12.000 per dolar.  

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira, Muhammad Kahfi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...