Kejakgung Eksekusi Aset Asian Agri 1 Februari
KATADATA ? Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengeksekusi 14 perusahaan grup perusahaan Asian Agri pada 1 Februari mendatang. Eksekusi dilakukan jika grup perusahaan tersebut tidak membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun plus Rp 1,94 triliun denda pajak.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung No 2239 K/ PID.SUS/2012 yang menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, manantan manajer pajak Asian Agri Grup.
?Jika dalam waktu satu tahun terhitung sejak 1 Februari 2013, saat disampaikannya putusan MA. Maka kami akan melakukan upaya paksa penyitaan,? ujar Basrief, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (9/1).
Basrief menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah pendahuluan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Misalnya pada Maret 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil 14 perusahaan tersebut. ?Tapi mereka tidak hadir,? kata dia.
Kemudian pada pemanggilan kedua pada 8 Januari 2014, kuasa hukum ke-14 perusahaan melayangkan keberatan namun pihak Kejaksaan menolak.
Dia mengatakan, kuasa hukum ke-14 perusahaan tersebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Meski begitu, Basrief menyatakan pihaknya tetap akan melakukan eksekusi penyitaan aset.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, Asian Agri baru membayarkan 50 persen dari total tagihan pajak Rp 1,94 triliun. Ditjen Pajak memberi waktu kepada grup perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu hingga akhir Januari ini untuk mengajukan banding atas surat ketetapan pajak (SKP) tersebut.
Menurutnya, Ditjen Pajak telah menolak keberatan yang diajukan 14 perusahaan Asian Agri pada 31 Oktober 2013. Selanjutnya dia mengatakan, pengajuan banding tidak akan menghentikan penagihan oleh Dirjen Pajak kepada 14 perusahaan Asian Agri.
?Perlu diketahui, diatur pula dalam undang-undang, kami dapat melakukan penagihan aktif selama ada alasan yang kuat, bahkan penyitaan dan pemblokiran,? kata Fuad.