Penggelapan Pajak Asian Agri Canggih dan Terencana
KATADATA ? Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group tergolong paling canggih di Indonesia. Butuh waktu sekitar tujuh tahun untuk mengungkap kasus ini.
Dia menceritakan kasus ini bermula dari adanya laporan penghindaran pembayaran pajak oleh 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2006. KPK kemudian melimpahkan bukti permulaan kepada Menteri Keuangan yang lalu diserahkan ke Ditjen Pajak pada Januari 2007.
Ditjen Pajak lalu memulai proses penyidikan dengan memeriksa buku laporan keuangan 2002-2005 yang menyangkut 14 perusahaan tersebut. Dari hasil penyidikan Ditjen Pajak, praktik penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri cukup canggih, sitematis, dan terencana. ?Mereka bahkan punya unit khusus yang mengatur penggelapan pajak ini,? kata Fuad saat memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut dia, adanya unit khusus tersebut membuktikan kalau penggelapan pajak yang mereka lakukan tergolong pidana. Nilai denda yang dijatuhkan kepada Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun dan sanksi administratif Rp 1,9 triliun.
?Kita apresiasi dengan MA (Mahkamah Agung) yang telah bekerja transparan dengan keputusan yang sesuai,? ujar Fuad.
Kejaksaan Agung bersama Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian BUMN, dan Kementerian Luar Negeri membentuk tim khusus untuk melakukan eksekusi aset-aset Asian Agri. Tim tersebut bahkan sudah menelusuri aset-aset milik Asian Agri hingga ke London, Inggris.
Di sana, tim menemukan aset senilai Rp 4,3 triliun yang sudah diagunkan ke Credit Suisse. Fuad Rahmany menyayangkan langkah yang dilakukan bank tersebut, karena menerima agunan dari perusahaan yang sedang bersengketa hukum. ?Tapi seharusnya itu bisa dieksekusi, biar masyarakat internasional tahu reputasi bank itu seperti apa,? tuturnya.