BCA Tak Bebankan Iuran OJK ke Nasabah

Image title
Oleh
25 Februari 2014, 00:00
2935.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tidak membebankan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada nasabah.  BCA menilai pungutan tersebut tidak terlalu berpengaruh pada biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

?Lihat nanti, kalau profitnya kurang ya dibebani, kalau cukup ya nggak usah,? kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam acara 'BCA memberikan donasi berupa Mikroskop Alat Operasi Katarak' di Menara BCA, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurutnya, BCA tidak berkeberatan atas pungutan tersebut. Namun, dia berharap OJK dapat menjalankan fungsinya dengan baik guna menjaga kestabilan perbankan di dalam negeri. ?Pasti siap, tinggal bayar, tinggal itung asetnya berapa, dikalikan 0,03 persen, bayar selesai,? kata dia. , dalam acara 'BCA memberikan donasi berupa Mikroskop Alat Operasi Katarak' di Menara BCA, Jakarta, Selasa (25/2).

Dia mengatakan ketika kestabilan dan keamanan perbankan terjaga, akan ada banyak dana masuk yang tentu akan meningkatkan profit perbankan. ?Kalau perbankan stabil makin banyak dana masuk, sekarang bicara parkir uang diluar, kalau stabil orang kan nggak takut naro dalam negeri. Ini sisi manfaatnya,? tutur Jahja.

Sekadar informasi, pungutan tersebut akan dilakukan secara bertahap sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mulai 1 Maret 2014. Besaran penerapan pungutan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2016 mendatang.

Dalam peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur nilai iuran yang harus dibayarkan para pelaku industri keuangan kepada OJK ini. Sebelumnya, saat masih dalam RPP, OJK mengajukan iuran sebesar 0,45 per mil (per 1.000) dari aset. Jadi, semakin besar aset perusahaan, makin besar pula iuran yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan beraset Rp 1 triliun, bakal terkena iuran Rp 450 juta per tahun.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...