Kewajiban DMO Batubara Diperlonggar Mulai 2015

Image title
Oleh
26 Februari 2014, 00:00
3008.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Mulai 2015 produsen batubara tak akan lagi wajib memasok batubara ke pasar domestik (DMO). Kewajiban DMO hanya berlaku bagi produsen batubara yang memiliki kalori sesuai kebutuhan industri dalam negeri.

Aturan ini direncanakan masuk dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan revisi ini sedang disusun dan akan terbit pertengahan tahun ini. ?Kebijakan ini berlaku mulai 2015, bersaman dengan penetapan volume DMO perusahaan,? ujarnya seperti dikutip Kontan, Rabu (26/2).

Selama ini, kewajiban DMO berlaku untuk semua produsen batubara. Besaran kewajiban DMO ditentukan ESDM, tergantung kebutuhan industri lokal. Dari sinilah, ESDM membagi kuota DMO masing-masing perusahaan.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...