Penyaluran Listrik Duta Pertiwi Belum Berizin

Image title
Oleh
26 Februari 2014, 00:00
2941.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyatakan PT Duta Pertiwi Tbk sebagai pengelola apartemen Graha Cempaka Mas belum mendapatkan izin untuk menyalurkan listrik ke penghuni.

?Saya tidak bisa mengatakan itu ilegal, tetapi mereka (Duta Pertiwi)  tidak pernah mendapatkan izin. Dan seharusnya itu wajib memperoleh izin dari pemda,? kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta M. Haris Pindratno dalam mediasi antara penghuni apartemen Graha Cempaka Mas dengan Duta Pertiwi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut Haris, setiap pengelola yang akan menyalurkan listrik ke warga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemda. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Listrik disebutkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapatkan izin gubernur.

Begitu pula mengenai besaran tarif listrik yang dibebankan kepada warga, Haris mengatakan, hal itu tidak dapat diputuskan sepihak oleh pengelola. Namun harus berdasarkan keputusan pemda setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. ?Jadi dia (Duta Pertiwi) dapat menetapkan tarif setelah rapat dengan wakil rakyat,? ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan manajemen Risiko Perusahaan Listrik Negara (PLN) Moch Harry Jaya Pahlawan mengatakan domain PLN hanya sampai gardu lokasi, dan selanjutnya ke tiap-tiap penghuni merupakan kewenangan pengelola. Namun penjualan listrik oleh pengelola tetap harus mendapatkan izin dari pemda.

Dia menambahkan selama ini PLN hanya memungut tarif berdasarkan golongan pelanggan. Adapun untuk Duta Pertiwi, kata Harry, tarifnya termasuk golongan Bisnis 3 (B3) sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...