Bank Mutiara Beri Batas Waktu ke Debitor
KATADATA ? PT Bank Mutiara Tbk memberikan batas waktu fase pertama pelunasan kredit macet dari lima debitor. Fase pertama pelunasan ditenggat pada Juni mendatang.
?Jika tidak ada realisasi pembayaran utang dari debitor, kami langsung menempuh PKPU atau mempailitkan,? kata Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, seperti dikutip dari Kontan, Kamis (27/2).
Rohan menjelaskan skema yang disiapkan berupa penerapan masa pembayaran. Batas waktu pertama debitor harus membayar sebagian dari utang mereka dan terus hingga selesai pada tahun ini. Menurutnya, sejumlah debitor telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran.
?Kami sudah beberapa kali bertemu dengan para debitor. Mereka sudah menyanggupi pelunasan utang. Tapi bagi kami kata sanggup berarti harus membayar,? kata Rohan.