RI Berpotensi Didenda dalam Kasus Churchill
KATADATA ? Indonesia berpotensi membayar denda US$ 1,05 miliar atau sekitar Rp 12,6 triliun terkait sengketa pembatalan izin usaha pertambangan Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd. International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat tersebut telah memutuskan berwenang untul memeriksa gugatan yang diajukan kedua perusahaan tersebut.
Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan putusan tersebut tidak mengejutkan pemerintah. ?Putusan ini sebatas kewenangan memeriksa. Bukan kalah menangnya terkait dengan pokok perkara,? kata dia seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis (27/2).
Dia menegaskan pemerintah tetap optimistis dapat memenangkan arbitrase karena memiliki bukti-bukti kuat tidak melanggar Billateral Investment Treaty dengan Australia maupun Inggsir sebagaimana yang digugat Churchill dan Planet Mining. ?Kami tetap optimistis dan yakin bahwa pemerintah Indonesia mempunyai peluang untuk berhasil di persidangan selanjutnya,? kata Amir.