Permintaan Suntikan Bank Century Kerap Ditolak BI

Image title
Oleh
6 Maret 2014, 00:00
3208.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir
KATADATA ? Sebelum Bank Indonesia (BI) mengucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Bank Century telah berkali-kali meminta kucuran pendanaan. Namun BI selalu menolak permintaan itu karena tidak memenuhi persyaratan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dalam sidang kasus Bank Century atas terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).

Permintaan pertama disampaikan oleh Robert Tantular, pemegang saham Bank Century, dan Hermanus Hasan Muslim, Direktur Utama Bank Century, kepada Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadrijah pada 12 Oktober 2008. Dalam pertemuan di BI itu manajemen menyampaikan pihaknya tengah mengalami kesulitan likuiditas dan meminta BI memberikan bantuan.

?Anda kan masih mempunyai surat surat berharga yang lancar dan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dahulu yaitu US$ 10 juta,? kata Fadjriah menanggapi permintaan tersebut.

Robert lalu meminta kepada Siti Fadjrijah untuk memberikan rekomendasi kepada bank lain agar membantu Bank Century melalui pinjaman antarbank. Fadjriah ketika itu menjawab akan mencoba agar bank lain memberikan line kredit kepada Bank Century. Namun realisasinya tidak ada bank lain yang memberikan pinjaman antarbank kepada Bank Century.

Permintaan bantuan likuiditas kedua disampaikan pada 29 Oktober 2008. Ketika itu Robert Tantular dan Hermanus kembali melakukan pertemuan dengan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Zaenal Abidin, serta Heru Kristiyana, Pahla Sentosa dan Galoeh Andita Widorini dari BI.

Bank Century menyampaikan adanya tekanan likuiditas yang yang disebabkan simpanan berjangka nasabah dalam jumlah besar yang akan dicairkan. Di antaranya dari Yayasan Pensiun Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 25 miliar dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI sebesar Rp 20 miliar.

Sementara Bank Century tak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan nasabah itu. Robert Tantular meminta kembali bantuan likuiditas dengan mengajukan permohonan FPJP kepada BI dengan agunan aset kredit lancar Bank Century karena bank tersebut tak memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Namun permintaan itu ditolak oleh Zainal Abidin dengan pertimbangan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century di bawah 8 persen. Alasannya belum terdapat ketentuan mengenai pemberian FPJP dengan jaminan aset kredit, sehingga pemilik Bank Century wajib mengatasi kesulitan likuiditas tersebut.

Bersamaan dengan pengajuan permohonan FPJP tersebut, sedang dilakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas pengikatan agunan berupa aset kredit dalam rangka pemberian FPJP bagi bank umum. RDG menetapkan Peraturan BI No 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi Bank Umum yang mulai diberlakukan pada 29 Oktober 2008.

Dalam PBI itu mengatur bank yang memperoleh FPJP harus memiliki CAR sebesar 8 persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir.

Melihat kondisi Bank Century yang kekurangan modal dengan CAR di bawah 8 persen, Zainal Abidin membuat usulan kepada Boediono dan Siti Fadjrijah mengenai penetapan status pengawasan Bank Century dalam pengawasan khusus.

Dalam kondisi kekurangan modal, pada 30 Oktober 2008 Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo aset ke BI. Fasilitas repo aset kredit itu terdiri 30 debitor dengan total outstanding Rp 1,778 triliun untuk mendapatkan plafon kredit Rp 1 triliun.

Fasilitas itu akan digunakan di antaranya sebagai bridging sebelum penerimaan dana pembayaran Surat Berharga Valas yang akan jatuh tempo, sebesar US$ 11 juta. Permohonan FPJP itu kembali ditolak dengan alasan bank tergolong insolvent dan posisi CAR pada September 2008 sebesar 2,02 persen.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...