Alasan BI Mengubah Syarat FPJP

Image title
Oleh
10 Maret 2014, 00:00
3036.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya telah merugikan negara senilai Rp 689,39 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Budi Mulya dinilai bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Ch Fadjrijah selaku Deputi Gubernur bidang 6, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur bidang 7 telah menyetujui pemberian FPJP ke Bank Century. Budi Mulya juga didakwa bekerjasama dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim untuk memuluskan pemberian FPJP tersebut.

Padahal bank tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Dalam PBI ini syarat yang ditentukan untuk dapat mengajukan permohonan FPJP adalah bank  wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio/ CAR) paling kurang 8 persen.

Kemudian Budi Mulya bersama-sama dengan Dewan Gubernur BI lainnya mengubah persyaratan bank yang dapat memperoleh FPJP menjadi minimal memiliki CAR positif. Selain itu, aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP di antaranya memenuhi syarat kolektabilitas lancar selama tiga bulan terakhir. Perubahan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tertanggal 14 November 2008.

KPK mendakwa, dalam rangkaian perubahan persyaratan FPJP tersebut Budi Mulya telah memperkaya diri sendiri dengan menerima dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Budi menerima dana tersebut pada 11 Agustus 2008, atau sekitar dua bulan sebelum Bank Century mengalami kesulitan likuiditas pada 12 Oktober 2008.

Terkait dengan perubahan persyaratan pemberian FPJP, pihak Bank Indonesia sebetulnya telah memberikan penjelasan. Penjelasan tersebut dimuat dalam tanggapan BI atas draft temuan investigasi terkait Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirim Pjs Gubernur BI Darmin Nasution pada 18 November 2009.  

BI beralasan pemberian FPJP kepada Bank Century merupakan respon atas perkembangan pada sistem perbankan yang situasinya semakin memburuk. Selama Oktober-November 2008, tekanan terhadap likuiditas perbankan semakin tinggi. Ini ditandai dengan adanya segmentasi pasar uang antar-bank (PUAB) yang terlihat dari kemampuan bank BUMN memberikan pinjaman yang turun sebesar 75 persen dari kondisi normal.

Kemudian rasio alat likuid yang mencapai titik terendah hanya 84,9 persen. Selain itu, penempatan bank pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menurun, ketiadaan surat berharga yang mencukupi sebagai cadangan sekunder perbankan, serta tren penurunan dana pihak ketiga yang mencapai puncak pada November 2008.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...