SBY tentang Century: Kebijakan Tidak Bisa Diadili
KATADATA ? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia tidak bisa diadili atas kebijakannya memberi dana talangan kepada Bank Century.
Pernyataan SBY itu menanggapi kasus Bank Century yang kini tengah masuk persidangan dan menyebut nama Boediono.
?Policy (kebijakan) tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan,? ujar SBY pada saat bertemu dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (10/3) seperti yang dikutip dari www.setkab.go.id.
Menurut SBY, kebijakan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century sudah tepat. Karena pada saat pengambilan keputusan dilakukan situasi pada saat itu tengah krisis. ?Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu,? ujarnya.
Pada saat pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century itu SBY tengah berada di luar negeri. Ia mengaku tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, pada saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta. ?Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang,? kata SBY.
Saat itu SBY tengah berada di di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC. ?Saya konsisten menganggap bahwa policy bail out itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri,? katanya.
Jika dalam policy development implementation ada penyimpangan, lanjut Presiden SBY, ia menyerahkannya kepada proses hukum. ?Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century,? tandas SBY.
Kasus Bank Century memasuki babak baru setelah persidangan perdana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pekan lalu. Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Gubernur BI Boediono pada waktu itu, para Deputi Gubenur Miranda S Goeltom, Siti Fadrijah, S Budi ROchadi, bersama-sama Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Selain itu, nama-nama di atas bersama-sama anggota Gubernur yang lain yaitu Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Arhayadi Mitroatmodjo, Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabiltias Sistem Keuangan (KKSK) dalam proses penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Untuk membaca surat dakwaan, buka tautan ini.