Budi Mulya: Rp 1 Miliar Tak Terkait FPJP

Image title
Oleh
13 Maret 2014, 00:00
3230.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, mengatakan uang Rp 1 miliar yang diterimanya dari Robert Tantular, pemegang saham Bank Century, merupakan persoalan utang-piutang. Ini dibuktikan dengan perjanjian perdata antara kedua pihak.  

Hal itu disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pengacara Budi Mulya secara bergantian oleh pengacaranya. Menurut Budi, uang tersebut tidak ada kaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penentuan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.  

?Kenyataannya memang tidak ada hubungan sebab akibatnya sama sekali,? kata Reinhard Situmorang, pengacara Budi Mulya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).  

Dalam nota keberatan disebutkan pemberian utang itu pun terjadi sebelum Bank Century mengajukan FPJP. Adapun jika perjanjian tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi, seharusnya jaksa mendakwa Budi Mulya dengan pasal gratifikasi. ?Tetapi surat dakwaan menghindari akan hal ini, yang tentu saja menjadi pertanyaan besar,? ujar Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya.  

Lebih lanjut pengacara mengatakan dakwaan jaksa KPK kabur karena tidak menguraikan secara jelas dan lengkap perbuatan yang dianggap pidana. Padahal, Budi Mulya didakwa telah bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lainnya telah merugikan negara senilai Rp 7,45 triliun dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.  

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...