BPK Dinilai Lakukan Penghitungan Ganda

Image title
Oleh
25 Maret 2014, 23:38
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Dok. KATADATA

KATADATA ? KATADATA ? Penghitungan kerugian negara dalam kasus Century oleh Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) dinilai janggal. Salah satu yang disorot, yaitu total kerugian negara Rp 7,45 triliun sebagai hasil dari penjumlahan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke bank bobrok ini.  

Kritik tajam salah satunya dilontarkan oleh pakar hukum perbankan Pradjoto. FPJP, menurut dia, secara yuridis merupakan perjanjian perdata, yang tunduk di bawah hukum perdata. ?Bagaimana mungkin perikatan perdata bergeser menjadi tindak pidana?? tuturnya. Apalagi, ?FPJP itu juga sudah lunas dan selesai.?  

Dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai total Rp 7,45 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari FPJP Rp 689,4 miliar, plus Penyertaan Modal Rp 6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.  

Menurut Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah Nastiti N.K. Makhijani dalam siaran persnya pada 4 Maret 2010, FPJP tersebut telah dilunasi oleh Bank Mutiara (nama baru Bank Century) ke bank sentral pada 11 Februari 2009.  

Sehubungan dengan itu, salah seorang sumber di lembaga auditor negara itu pun mengaku heran dengan besaran kerugian negara versi BPK. Sebab, angka Rp 7,45 triliun tersebut diperoleh dari penjumlahan nilai FPJP yang telah dilunasi dengan nilai penyertaan modal sementara. ?Ini double counting alias penghitungan ganda,? ujarnya.  

Hal lain yang juga digarisbawahi oleh Pradjoto bersama pakar hukum perbankan lainnya, Prof. Sutan Remy Sjahdeini, dan akuntan senior Ahmadi Hadibroto, yaitu bahwa sesungguhnya belum ada kerugian negara dalam kasus Century. Sebab, bank ini sejak diselamatkan pada November 2008 belum dijual ke pihak mana pun. (Baca: Tiga Pakar Tolak Kerugian Negara Versi BPK dan KPK).  

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...