LPS Minta Fatwa Kepastian Jual Bank ke MK

Image title
Oleh
28 Maret 2014, 13:57
3067.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jaminan hukum agar bisa menjual bank yang dulunya bernama Bank Century di harga berapa saja, sekalipun kurang dari Rp 6,7 triliun.

Seperti yang dikutip dari Kontan (28/03), kemarin MK menggelar sidang perdana gugatan LPS yang meminta pencabutan beberapa pasal di UU No 24/2004 tentang LPS yang sudah diubah menjadi UU No 7/2009 dan UU No 8/1995 tentang Pasar Modal.

Advertisement

Kuasa hukum LPS Eri Hertiawan menjelaskan pasal yang diujimaterikan antara lain Pasal 45 UU Pasar Modal, serta Pasal 6 ayat 1 (d), Pasal 30 ayat 5, Pasal 45 dan Pasal 85 ayat 2 dan 3 UU LPS.

Alasan LPS menggugat pasal tersebut pertama, kewenangan di UU LPS bertentangan dengan UU Pasar Modal yakni tak boleh menjual saham bank gagal yang dimiliki pemegang saham lama yang masih tercatat di bursa. Kedua, LPS berharap MK menafsirkan bahwa jika batas waktu penjualan saham sudah habis, LPS boleh menjual saham eks bank gagal tersebut di bawah harga bail-out. Dengan kata lain, fatwa MK ini bak garansi kekebalan hukum bagi LPS. Eri mengatakan jaminan ini penting agar saat LPS menjalanan kewajiban tak diseret ke ranah hukum karena dianggap merugikan negara.

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement