Saksi Sebut Raden Ubah Kebutuhan Modal Century

Image title
Oleh
7 April 2014, 00:00
3354.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Dalam sidang kasus Bank Century, saksi dari Bank Indonesia mengatakan Sekretaris Komite Stabilitasi Sistem Keuangan (KKSK) pada saat itu, Raden Pardede mengubah kebutuhan tambahan modal FPJP dari Rp 1,77 triliun menjadi Rp 632 miliar. Perubahan itu dimaksudkan agar angka itu disetujui dalam rapat KKSK.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia BI, Dicky Kartikoyono dalam sidang kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Dicky, seharusnya angka kebutuhan modal Bank Century yang diajukan sebesar Rp 1,77 triliun.

Advertisement

"Raden Pardede mengatakan angka Rp 1,77 triliun pasti ditolak dalam rapat KKSK," ujarnya dalam pengadilan Tipikor, Jakarta 7 April 2014.

Ia menjelaskan perubahan angka itu tercantum dalam lampiran surat yang kemudian diajukan kepada Halim Alamsyah dan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad. Surat bertanggal 20 November 2008 ini lantas diteken Gubernur BI Boediono dan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam persidangan juga dijelaskan jika sejak awal tim pengawas Bank Century tidak menyetujui perubahan angka tersebut. Hal itu diperkuat dengan penjelasan Mantan Deputi Direktur Pengawasan BI Heru Kristiyana. Pada saat itu Heru menjadi Ketua Tim Pengawasan Bank I yang ikut mengasai Bank Century. Heru yang mengatakan dalam surat yang ditulis Raden tersebut, selain memuat perubahan angka kebutuhan Rp 632 miliar juga ditambahkan kalimat "Memperkirakan jumlahnya bakal bertambah seiring memburuknya kondisi Bank Century".

Kalimat itu diangagp sebagai bentuk ketidaksetujuan tim pengawas terhadap perubahan angka kebutuhan modal tersebut. Dalam rapat KKSK, lanjut Heru, pembahasannya juga sangat alot.

"Kami tetap bertahan jumlah akan terus meningkat, itu menunjukkan  kami tidak sepakat dengan angka tersebut," ujar Heru.

Mengacu dalam surat dakwaan Budi, Raden disebut mengubah kebutuhan tambahan modal Bank Century supaya mencapai ketentuan minimal rasio kecukupan modal delapan persen seperti dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 tentang persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

KPK menyebut Raden mengubah kebutuhan modal Rp 1,77 triliun menjadi Rp 632 miliar. Pengubahan itu membuat usulan BI disetujui oleh KSSK karena seakan-akan biaya penyelamatan Bank Century tak terlalu besar.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement