Saksi Akui Dokumen FPJP Belum Lengkap

Image title
Oleh
11 April 2014, 00:00
3411.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pejabat Bank Indonesia (BI) mengakui penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 14 November 2008 ke Bank Century belum dilengkapi dokumen fidusia.

Wakil Kepala Pengelolaan Kredit Direktorat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) BI Untung Nugroho mengatakan pencairan FPJP dilakukan sebelum pemeriksaan atas aset yang dijaminkan tersebut selesai. Pada waktu itu, kata Untung, Bank Century tidak membuat lampiran fidusia sesuai dengan format yang ditentukan BI.  

Dokumen fidusia dinilai penting karena berisi daftar nama dibitur dan jumlah kredit yang menjadi jaminan atas FPJP. "Semestinya mekanismenya, dokumen dilengkapi dulu baru FPJP dicairkan," ujar Untung saat menjadi saksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (11/4).

Kepada Untung, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kebenaran data debitur tersebut. "Dari mana BI percaya bahwa debitur bersedia memberikan uangnya kepada Bank Century sebagai jaminan?" kata jaksa.

Untung menjelaskan yang memeriksa kebenaran jaminan itu ada pada Direktorat Pengawasan Bank (DPB 1). Adapun pengajuan FPJP ditujukan ke Direktorat Bidang Moneter (DBM), kemudian diserahkan ke Direktorat Pengawasan Bank untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Selanjutnya dikembalikan untuk disetujui DBM.

"Yang menyetujui pemberian FPJP Deputi Bidang Moneter Pak Budi Mulya dan Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bu Siti Fadjrijah," ujar Untung.

Notaris Buntario Tigris yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut mengatakan, pengesahan akta pemberian FPJP dilakukan pada 15 November 2008 pada pukul 01.30 dini hari. Namun yang ditulis dalam akta perjanjian dimajukan pada tanggal 14 November 2008 bersamaan dengan hari pencairan dana FPJP.

Buntario bercerita pada 14 November 2008 pukul 12.00, ia ditelpon Wakil Direktur Utama Bank Century Hamidy agar datang ke BI. Awalnya ia mengaku tak tahu maksud permintaan tersebut. Ketika ia tiba di BI dan mengikuti diskusi, Buntario baru mengetahui adanya pembahasan perjanjian pemberian FPJP ke Bank Century.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...