Wamenkeu: Atur IMEI Dulu, Baru PPnBM Ponsel Impor

Image title
Oleh
11 April 2014, 00:00
3413.jpg
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pengawasan terhadap fitur International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) dilakukan terlebih dahulu sebelum menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) produk telepon seluler (ponsel).

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pendaftaran fitur IMEI dapat mengurangi peredaran ponsel ilegal. "IMEI harus dilaksanakan dulu. Percuma kalau PPnBM kalau itu belum ada," ujar Bambang di Gedung Kemenkeu, Jumat (11/4).

IMEI merupakan 15 kode unik yang terdapat di setiap ponsel. Nomor ini untuk mengidentifikasi produk asli yang dikeluarkan setiap produsen.

Ia menjelaskan jika aturan IMEI dijalankan, maka jika masyarakat membeli ponsel dari luar negeri dan belum didaftarkan maka tidak bisa dipakai. "Jika belum didaftarkan, lalu dimasukkan SIM card tidak bisa digunakan," kata Bambang.

Rencana pengenaan pajak 20 persen terhadap ponsel impor awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan ponsel lokal. Hingga tahun lalu, semua produk ponsel yang dijual di Indonesia masih impor, yang angkanya mencapai 55 juta unit.

Beberapa perusahaan lokal yang berinvestasi membangun pabrik perakitan ponsel diantaranya merek Axioo, Advan, Mito, Polytron, dan Evercoss. Mereka mendukung pengenaan PPnBM ponsel impor agar industi lokal terus tumbuh.

Kementerian Perindustrian mencatat ponsel ilegal yang masuk secara tidak resmi mencapai 30 persen dari seluruh impor ponsel. Angka itu di luar jumlah ponsel impor yang tercatat secara resmi. Ponsel ilegal itu banyak masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...