Harga Mobil dan Motor Mewah Naik 30 Persen

Image title
Oleh
16 April 2014, 09:05
mobil-mewah-lexus.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014, yang merevisi PP Nomor 41 Tahun 2013, membuat harga mobil dan motor mewah naik 30%. Kenaikan harga ini akan terjadi saat berlaku efektifnya aturan tersebut pada 19 April 2014.  

Adrian Tiradjaja, General Manager PT Lexus Indonesia mengatakan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP tersebut, akan mendongkrak harga produknya sebesar 20-30 persen. Dari harga jual produk Lexus saat ini sebesar Rp1,2-2,9 miliar per unit, ?kenaikan (harga) maksimal Rp500-600 juta,? ujar Adrian, seperti dikutip Kontan, Rabu (16/4).  

PT Garansindo Inter Global, agen tunggal produk Jeep dan Chrysler berencana menaikan harga sekitar 20-30 persen. ?Kenaikannya masih dirumuskan, tapi kira-kira sekitar 200-300 juta,? ujar Rieva Muchsin, Chief Marketing Officer Garansindo.  

Untuk motor mewah, PT Mabua Harley Davidson mengaku sudah berencana menaikan harga jual, mengingat produk keluaran Harley berkapasitas mesin 883-1.000 cc. Namun, perusahaan ini cukup berhati-hati dalam menaikan harga, karena takut penjualannya akan menurun.  

Apalagi pada awal tahun, Mabua sudah menaikan harga karena fluktuasi nilai tukar dolar Amerika. ?Mungkin tanggal 17 April sudah ada keputusan akan naik berapa besar,? ujar Denny Aryadi, Assistant General Manager Country Sales & Marketing Mabua Harley Davidson.  

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi merasa yakin kenaikan pajak barang mewah tidak akan memukul industri mobil. Sebab, volume penjualan mobil mewah tidak terlalu besar. Jika ada penurunan penjualan pun, waktunya tidak terlalu lama. ?Paling enam bulan,? ujar Sudirman.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...