Tarif Listrik Industri Naik 65 Persen Mulai 1 Mei

Image title
Oleh
17 April 2014, 09:23
industri-bergantung-pada-listrik
KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Pemerintah sudah resmi menetapkan kenaikan tarif dasar listrik industri mulai 1 Mei 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tarif Listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dimana kenaikan akan dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.

Nantinya setiap dua bulan sekali, tarif listrik akan naik 8,6% untuk golongan 1-3 yakni perusahaan yang sudah go public dan sebesar 13,3% untuk industri besar atau golongan 1-4. Totalnya hingga akhir tahun ini, tarif listrik I-3 akan naik 38,9% untuk emiten dan 64,7% untuk industri besar.
 
Tarif listrik untuk pelanggan emiten, yang menggunakan daya di atas 200 kilovolt amphere (kVA), tahun ini naik dari Rp803 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.115 per kWh. Sementara pelanggan industri besar yang menggunakan daya di atas 30.000 KVA, tarifnya naik dari Rp723 per kWh menjadi Rp1.191 per kWh.
 
Kenaikan ini pastinya menambah beban pengusaha. "Jika tarif listrik ini naik terus, kami tidak bisa bersaing dengan perusahaan lain di Asean," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, seperti dikutip harian Kontan (17/4). Dampak kenaikan tarif listrik ini akan membuat banyak perusahaan bangkrut.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...