Kemenperin Minta Tarif Listrik Dihitung Ulang

Image title
Oleh
21 April 2014, 13:03
penggunaan-energi-listrik-industri.jpg
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar tarif dasar listrik (TDL) untuk industri dihitung ulang. Persoalannya kenaikan TDL dapat menganggu pertumbuhan industri nonmigas yang tahun ini ditargetkan sebesar 6,4-6,8 persen.  

"Kami akan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Kementerian ESDM. Usulannya akan diajukan sebelum 1 Mei," kata Kepala Pusat Pengkajian dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Haris Munandar kepada Katadata, Senin (21/4).  

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN, yang baru saja diterbitkan mengatur tentang kenaikan tarif listrik industri yang berlaku mulai 1 Mei 2014.  

Tarif listrik perusahaan terbuka pelanggan I-3 (200-30.000 kilovolt amphere/kVA) akan naik sebesar 38,9 persen. Sementara industri besar pelanggan I-4 (di atas 30.000 kVA) kenaikannya mencapai 64,7 persen.  

Dampak dari kenaikan tarif listrik tersebut membuat pertumbuhan industri bisa terganggu. ?Sehingga perlu dihitung lagi,? ujar Haris.  

Menurut Haris, kenaikan tarif listrik ini bisa berdampak langsung dan tidak langsung terhadap pertumbuhan industri. Dampak langsungnya adalah kenaikan biaya produksi, karena listrik dan energi merupakan salah satu komponen biaya dalam produksi.  

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement