Harga Semen Akan Naik 15 Persen

Image title
Oleh
25 April 2014, 14:27
Semen.1.jpg
KATADATA/
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Dampak dari kenaikan tarif listrik industri yang ditetapkan pemerintah, bisa lebih besar dirasakan industri semen. Asosiasi Semen Indonesia menyebut, mayoritas industri semen merupakan pelanggan listrik I-4, yang kenaikan tarifnya mencapai 64,7 persen.  

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan dengan kenaikan tarif listrik sebesar 64,7 persen, akan membuat harga jual semen naik sekitar 15 persen. Karena kebutuhan listrik untuk industri semen sangat besar. "Biaya listrik bisa mencapai 12-15 persen dari biaya produksi," ujar Widodo kepada Katadata, Jumat (25/4).  

Ketika harga semen mahal, dampaknya akan bisa terasa besar pada pembangunan infrastruktur yang akan semakin mahal. Makanya pekan lalu, ASI menemui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas dampak dari keputusan kementerian ESDM menaikan tarif listrik terhadap industri semen.  

"Akan tetapi, belum ada kesepakatan dalam pertemuan itu. Nanti akan dibicarakan lagi," ujar Widodo.  

Sebenarnya ASI sepakat dengan kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik bagi industri. Namun, tidak secara langsung dicabut yang akhirnya akan menaikan tarif listrik hingga 64,7 persen dalam satu tahun.   ASI mengusulkan agar kenaikan tarif listrik bisa dilakukan dalam waktu tiga tahun, dengan kenaikan rata-rata 20 persen setiap tahunnya. Menurut Widodo, jika kenaikan tarif listrik 20 persen, maka kenaikan harga jual semen sekitar 4 persen per tahun.  

Sebelumnya, saat mengumumkan kenaikan tarif listrik industri pada 17 April 2014, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat mewacanakan untuk memberikan insentif bagi industri tertentu. "Insentif yang diusulkan tersebut seperti pemberlakuan tarif khusus untuk industri tertentu," ujar Bambang.  

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif dasar listrik mulai berlaku mulai 1 Mei. Tarif listrik tersebut akan dinaikkan dalam empat tahap, yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.    

Nantinya setiap dua bulan sekali, tarif listrik akan naik 8,6 persen untuk golongan I-3 yakni perusahaan yang sudah go public dan sebesar 13,3 persen untuk industri besar atau golongan I-4. Totalnya hingga akhir tahun ini, tarif listrik I-3 akan naik 38,9 persen untuk emiten dan 64,7 persen untuk industri besar.  

Tarif listrik untuk pelanggan emiten, yang menggunakan daya di atas 200 kilovolt amphere (kVA), tahun ini naik dari Rp803 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.115 per kWh. Sementara pelanggan industri besar yang menggunakan daya di atas 30.000 KVA, tarifnya naik dari Rp723 per kWh menjadi Rp1.191 per kWh. 

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...