Pertamina dan PGN Diperintah Bangun SPBG

Image title
Oleh
5 Mei 2014, 14:10
pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Pemerintah menunjukan komitmennya dalam hal konversi bahan bakar minyak ke gas untuk transportasi. Mulai tahun ini pemerintah memerintahkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk membangun infrastruktur stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) compressed natural gas (CNG) untuk transportasi hingga 2019.  

Tahun ini, Pertamina wajib membangun 22 SPBG CNG dan 7 mobile refueling unit (MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada tahun 2014. Sementara PGN bertugas membangun 12 SPBG CNG  dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau.  

Kedua perusahaan negara tersebut juga wajib menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar gasnya. Pertamina, diberi jatah untuk penyediaan dan penyaluran bahan CNG  sebesar 37,7 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk 2014 sampai dengan 2019. Sementara untuk PGN sebesar 10,5 MMSCFD.  

Pertamina akan mendapat dana anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) untuk membangun 10 SPBG dan 7 MRU beserta infrastruktur pendukungnya. Sedangkan pembangunan 12 SPBG lainnya menggunakan dana Pertamina sendiri.  

Jika dua perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban ini, keduanya dapat dikenakan sanksi. Amanat perintah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2435 K/15/MEM/2014 dan Nomor 2436 K/15/MEM/2014 yang dikeluarkan pada 23 April 2014.

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...