Hakim Kasus Century Disarankan Panggil Saksi Ahli

Image title
Oleh
9 Mei 2014, 00:00
3857.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disarankan untuk memanggil saksi ahli dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Hal ini untuk memberikan penjelasan secara mendetail tentang istilah-istilah teknis di sektor perbankan.

?Hakim dan jaksa kelihatan tidak menguasai persoalan teknis. Ini agak berbahaya untuk kasus yang rumit dan teknis seperti ini,? kata Zainal Arifin Mochtar, Kepala Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) saat dihubungi Katadata, Jumat (9/5).

Menurut dia, konsekuensi yang dapat muncul dari ketidakpahaman hakim maupun jaksa tersebut dikhawatirkan akan menghasilkan keadilan yang tidak bermutu. Padahal setiap persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan yang bermutu bagi setiap pihak. Alhasil penjelasan dari orang-orang yang menguasai persoalan di sektor perbankan mutlak diperlukan.

?Menurut saya kalau hakim atau jaksa tidak mengerti perbedaan antara bailout dengan penjaminan kan lucu juga,? kata Zainal. ?Mungkin mereka terpengaruh kesaksian dari Jusuf Kalla sebelumnya yang mengatakan bailout sama dengan blanket guarantee.?

Selain memanggil saksi ahli, hakim juga dapat menghadirkan tim perumus penyusunan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menjadi materi dalam persidangan.

?Misalnya Tim Perumus Perppu bisa ditanya apa dasar mereka men-drafting pertimbangan dalam Perppu. Apakah dilatarbelakangi situasi krisis pada waktu itu,? tuturnya.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...