Kebocoran PPN Kian Besar

Image title
Oleh
12 Mei 2014, 00:00
3868.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kenaikan konsumsi rumah tangga tak sejalan dengan penerimaan. Potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih bocor. Selisih antara realisasi penerimaan PPN dan konsumsi rumah tangga sebagai penyumbang utama Produk Domestik Bruto (PDB) masih besar.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan selisih itu terjadi karena masih banyak potensi PPN yang tidak terjaring oleh sistem pajak. Beberapa potensi tersebut memang sengaja tidak dipungut.

?Hilangnya PPN kemungkinan terbesar, di pengusaha kena pajak yang kecil-kecil. Ini memang sengaja tidak kami pungut. Faktor lainnya antara lain, bisa karena faktur pajak fiktif,? ujar Irawan, seperti dikutip harian Kompas, Senin (12/5).

Aturan pajak selama ini tidak mengenakan PPN untuk pengusaha yang memiliki omset di bawah Rp 600 juta per tahun. Namun, mulai 2013, batasan tersebut sudah dinaikan menjadi Rp 4,8 miliar. Dengan catatan, bagi pengusaha yang mampu dikenai pajak final 1 persen.

Selain itu ada pula potensi yang seharusnya masuk dalam penerimaan negara, tapi tidak terjaring PPN. Hal ini antara lain disebabkan rekayasa oleh pengusaha, guna memperbesar keuntungan. Modus yang paling sering digunakan adalah dengan faktur pajak fiktif.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...