Investor Listrik Wajib Setor Jaminan 5 Persen

Image title
Oleh
13 Mei 2014, 00:00
3882.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Investor pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) diwajibkan menyetor jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai investasi. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan aturan jaminan tersebut bertujuan untuk mendapatkan investor yang serius menggarap PLTMH.

"Permen itu hanya disiapkan untuk badan usaha yang berkomitmen tinggi untuk membangun PLTMH, termasuk di dalamnya kapabilitas mereka dalam hal penyediaan dana," ujarnya, seperti dikutip harian Investor Daily, Selasa (13/5).

Rida menjelaskan, meskipun ada syarat jaminan kesungguhan, dirinya tetap optimistis banyak investor yang akan tertarik. Pasalnya, dana jaminan tersbeut bisa digunakan pada saat mau memulai tahap pembangunan fisik PLTMH.

Selain itu, agar investor lebih tertarik, aturan ini harga beli listrik menjadi lebih tinggi, yakni sebesar Rp 1.075 per kilo watt jam (kWh). Dalam peraturan sebelumnya, harga beli listrik hanya sebesar Rp 656 per kWh.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...