Ketua Perbanas: Jejak Krisis 2008 Tak Terbantahkan

Image title
Oleh
19 Mei 2014, 00:00
Ketua Perbanas.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Jejak adanya krisis ekonomi pada 2008 dinilai secara kasat mata sudah terlihat jelas. Adanya kebijakan pemerintah menaikkan jaminan simpanan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar merupakan bukti adanya penanganan krisis perbankan.

"Jejak kebijakan nyata menaikkan penjaminan simpanan merupakan bukti yang tak bisa terbantahkan," ujar Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/5).

Pada saat itu, lanjut Sigit, negara lain seperti Malaysia, Australia, Hong Kong, dan Singapura sudah menerapkan penjaminan penuh (blanket guarantee) untuk nasabahnya sebagai langkah menghadapi krisis. Perbanas pun juga mengusulkan untuk menerapkan penjaminan penuh, namun pemerintah hanya menyetujui peningkatan penjaminan menjadi Rp 2 miliar.

Menurutnya, tidak diterapkannya blankeet guarantee bisa memicu keluarnya dana, karena nasabah lebih memilih menaruh dananya ke negara yang lebih aman dengan penjaminan penuh.

Pernyataah Sigit itu sekaligus membantah pernyataan beberapa saksi di persidangan yang mengatakan pada 2008 tidak ada krisis. Menurutnya, untuk menilai ada tidaknya krisis jangan dilihat dari sisi makro saja, tetapi ada indikator spesifik yang langsung bisa dirasakan perbankan yaitu likuiditas yang kering.

Bahkan pada tahun itu kesulitan likuitas tidak hanya dialami bank kecil dan menengah saja. Tetapi tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BNI) meminta penempatan dana masing-masing Rp 5 triliun.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...