Penyelamatan Century untuk Selamatkan Ekonomi

Image title
Oleh
19 Mei 2014, 00:00
Penyelamatan Century untuk Selamatkan Ekonomi.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan keputusan penyelamatan Bank Century pada 2008 untuk menyelamatkan sistem perekonomian Indonesia. Dalam kondisi krisis, penutupan bank gagal bisa menimbulkan kekhawatiran nasabah.

Hal tersebut dinyatakan Sigit ketika menjadi saksi ahli dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurutnya, dalam penyelamatan bank, otoritas tidak melihat bank individu. Tetapi yang menjadi pertimbangan yaitu dampaknya bagi perbankan dan perekonomian secara luas. BI yang berperan sebagai lender of the last resort bertugas untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan cepat membuat keputusan untuk menyelamatkan perekonomian nasional. 

Dengan penyelamatan bank Century maka Indonesia terhindar dari krisis yang lebih besar lagi. Hal itu dibuktikan dengan tumbuhnya perekonomian Indonesia dan membaiknya kondisi perbankan. Angka kredit bermasalah (no- performing loan/NPL) mencapai 3 persen, atau di bawah 5 persen. Sementara pertumbuhan kredit berada di kisaran 20 persen.

"Itu buah apa yang dilakukan (penyelamatan Bank Century), bagian kepakaran regulator menangani krisis," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/5).

Sigit juga mempertanyakan bukti jika ada yang mengatakan Bank Century ditutup saja karena tak berdampak terhadap perekonomian. "Itu namanya berandai-andai. Jelas sekali kebijakan pada saat itu positif terhadap perbankan nasional. Kenyataannya perekonomian saat ini bagus," ujarnya.

Menurut Sigit, untuk menyelamatkan perekonomian akibat adanya bank gagal, maka penjaminan penuh (blanket guarantee) diperlukan. Dengan adanya blanket guarantee, pemerintah bisa menutup bank tanpa memicu kekhawatiran nasabah yang lain.

"Tetapi karena penjaminan penuh tidak diberlakukan, maka tidak mungkin menutup bank," ujar Sigit.

Dalam persidangan, Sigit juga menyampaikan penyertaan modal sementara (PMS) yang disuntikkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Namun menggunakan dana LPS yang berasal dari iuran premi perbankan. Hal ini berbeda jika dibandingkan penanganan krisis tahun 1998 yang membebani APBN hingga Rp 600 triliun.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...