Pemerintah Pangkas Anggaran Kementerian Rp 100 T

Image title
Oleh
20 Mei 2014, 23:15
3979.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah memotong anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 100 triliun tahun ini yang sebelumnya sebesar Rp 637,8 triliun. Pemotongan anggaran itu untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 2,5 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja K/L dalam rangka Pelaksanaan APBN 2014. Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemotongan anggaran itu sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah saat ini agar tidak melampaui anggaran yang akan membebani pemerintahan yang baru.

"Jadi kami mesti menjaga agar pemerintah baru tidak punya persoalan. Untuk itu K/L sekarang mesti berkorban," ujarnya usai Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa 20 Mei 2014.

Chatib mengatakan pada masa pemerintah saat ini, kementerian sebaiknya menahan diri terlebih dahulu karena di tahun mendatang bisa mengusulkan anggaran kembali. Pemotongan belanja itu diserahkan kepada masing-masing K/L yang lebih mengerti prioritas belanja mana yang harus dipangkas.
"Yang kami kasih tau ke K/L adalah angkanya. Kami mau potong segini, nanti K/L yang memilih mana yang dipangkas," tuturnya.

Belanja yang pasti akan dipangkas adalah perjalanan dinas, seminar dan honor. Untuk nominal pemotongan juga bervariasi, hingga maksimal 30 persen.

Beberapa kementerian yang anggarannya tidak dipotong yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan anggaran Rp 80,661 triliun. Kedua, Komisi Pemilihan Umum yang memiliki anggaran Rp 15,410 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan anggaran Rp 3,326 triliun.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...