DPR Setujui Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2014

Nur Farida Ahniar
11 Juni 2014, 05:26
listrik.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pemerintah dan Komisi energi DPR menyepakati kenaikan tarif listrik per 1 Juli-1 November 2014. Kenaikan tarif listrik itu untuk menurunkan subsidi listrik.

Kenaikan itu disetujui dalam rapat Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 10 Juni 2014 malam. Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan kenaikan tarif listrik ini dilakukan secara bertahap selama tiga kali setiap dua bulan, yaitu mulai 1 Juli, September, dan November.

Ada enam golongan yang dinaikkan yaitu pertama, tarif listrik untuk industri I-3 non perusahaan publik dengan kenaikan rata-rata 11,57 persen per dua bulan. Kedua, yaitu golongan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7 persen setiap dua bulan. Ketiga, sektor rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA juga akan dinaikkan sekitar 10,43 persen. Keempat, tarif listrik rumah tangga R-1 dengan daya 1300 VA juga akan dinaikan rata-rata 11,36 persen.

Kelima, sektor pemerintah (P-2), tarif listrik akan dinaikkan rata-rata 5,36 persen setiap dua bulannya, untuk daya di atas 200 KVA. Keenam, sektor penerangan jalan umum P-3 dengan kenaikan rata-rata 10,69 persen. Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 450 watt dan 900 watt.

Menurut Jero kenaikan tarif listrik juga membantu Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membuat pembangkit listrik baru.?Kalau listrik tidak dinaikkan, darimana PLN dapat uang untuk membangun pembangkit listrik baru,? ujarnya, 

Keputusan Komisi VII ini selanjutnya akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Selain menyetujui kenaikkan tarif listrik, Komisi VII juga menyetujui  bebrapa perubahan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara Perubahan (RAPBN-P) sektor energi. Yaitu target dari 870 ribu barel per hari diturunkan menjadi  818 ribu barel perhari.

Kuota subsidi BBM juga diubah menjadi 46 juta kilo liter dari sebelumya sebesar 48 juta kilo liter. Hal ini didasarkan realisasi penggunaan subsidi BBM hingga April realisasi sudah mencapai 15 juta kilo liter. Jika ditambah delapan bulan kedepan, maka realisasi BBM hingga akhir tahun mencapai 45 juta kilo liter. Tetapi kata Jero, pemerintah perlu mewaspadai  peningkatan populasi kendaraan bermotor bertambah  hingga 7,6 juta unit per tahun dan  mobil 1,1 juta unit per tahun. 

Selain itu, lonjakan konsumsi yang dikhawatirkan akan terjadi pada Juni hingga Agustus. Ada sejumlah momentum yang bisa meningkatkan konsumsi BBM seperti tahun ajaran baru, Ramadhan, Idul Fitri, Natal dan tahun baru, hingga pemilihan presiden. Sehinga diperkirakan konsumsi BBM hingga akhir tahun mencapai 46 juta kilo liter.

Lifting gas bumi juga direvisi, dari sebelumnya sebesar 1.240 ribu barel per hari menjadi 1.224 ribu barel perhari. Sedangkan untuk subsidi bahan bakan nabati (BBN) biodesel diubah menjadi Rp 1.500 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 3.000 liter. Untuk bioethanol menjadi Rp 2.000 per hari dari sebelumnya Rp 3.500 per hari. Volume subsidi LPG 3 kg menjadi 5,013 juta ton dari sebelumnya sebesar 4,783 juta ton. Asumsi yang tidak diubah yaitu Indonesia Crude Price (ICP) tetap US$ 105 per barel, subsidi LGV (gas cair kendaraan) Rp 1.500 per liter.

Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...