Pledoi Budi Mulya: Jaksa KPK Memaksakan Tuntutan Kasus Century

Image title
Oleh
30 Juni 2014, 14:14
Budi Mulya KATADATA | Arief Kamaludin
Budi Mulya KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?   Terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya menilai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu memaksakan pendapat karena menyatakan penyelamatan Bank Century berlandaskan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagai hal yang salah.

Mantan Deputi Gubernur BI itu berpendapat jaksa mengabaikan dua kejadian bersamaan pada 2008. Pada 13 November 2008, terjadi krisis global yang berdampak pada sistem perbankan di Indonesia. Sebelumnya presiden sendiri telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia (BI). Sebagai tindak lanjutnya, Dewan Gubernur Bank Indonesia melakukan perubahan Peraturan BI (PBI) 10/30/2008 dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah krisis. 

Advertisement

"JPU tidak memahami hal itu sebagai langkah responsif Perppu," kata Budi Mulya dalam pembacaan pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 30 Juni 2014.

Budi Mulya juga mempertanyakan pandangan jaksa yang menyataan landasan Perppu sebagai sebagai hal yang salah, karena dalam Perppu tidak dinyatakan secara spesifik sudah terjadi krisis perbankan. JPU dianggap menghapus makna dalam Perppu yang menjelaskan perlunya upaya menjaga kepercayaan masyarakat sehingga perlu melakukan perubahan untuk membantu kesulitan perbankan.

Jaksa juga dinilai hanya mempertimbangkan pendapat dari orang tertentu saja dalam menilai krisis. Selain itu, lanjut Budi, JPU dianggap berani menilai salah atau benar kebijakan BI dengan mendengarkan pendapat dari ahli yang setiap hari tidak  mengetahui peran BI sebagai lender of the last resort.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement