Tarif Peti Kemas Naik US$ 10 Usai Lebaran

Image title
Oleh
2 Juli 2014, 09:54
Pelabuhan-Tanjung-Priok-Katadata-Donang.jpg
KATADATA/
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pemerintah berencana menaikan tarif bongkar (container handling charge/CHC) muat di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar US$ 10 per peti kemas, menjadi US$ 93 per peti kemas. Kenaikan tarif ini akan dilakukan setelah lebaran.

Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan mengatakan pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan (menaikan tarif) saat ini, adalah untuk menghindari dampaknya kepada para pengguna jasa angkutan atau perusahaan pelayaran sebelum lebaran. ?Nanti konsumen membeli barang dengan harga lebih mahal,? ujar Mangindaan, seperti dikutip harian Kontan, Rabu (2/7).

Rencana kenaikan tarif Kenaikan tarif ini diusulkan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dan saat ini masih dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan. Usulan ini berlaku pada tiga terminal, yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari, dan PT Terminal Peti Kemas Koja.

Alasan Pelabuhan Indonesia II menaikan tarif tersebut, karena sejak 2008 tarif pelabuhan tidak pernah naik. Padahal pada 2005 tarif CHC sudah mencapai US$ 150 per peti kemas, sebelum akhirnya diturunkan pada 2008 menjadi US$ 83 per peti kemas.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...