Pertamina Dapat Privilege Garap Blok Migas

Image title
Oleh
7 Juli 2014, 10:21
esdm_katadata_arief.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? PT Pertamina (Persero) akhirnya akan mendapat hak istimewa (privilege) dalam menggarap blok minyak dan gas bumi (migas), yang masa kontraknya sudah habis. Hal ini tertuang dalam peraturan terkait mekanisme perpanjangan kontrak pengelolaan migas.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan penyusunan aturan tersebut sudah rampung, dan akan diterbitkan sebelum masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. ?Peraturan ini supaya ada cara pandang, perlakuan dan langkah yang sama dalam mengevaluasi kontrak,? ujarnya, seperti dikutip harian Investor Daily, Senin (7/7).

Dalam peraturan tersebut, blok migas yang sudah habis kontraknya, bisa dikelola sendiri oleh Pertamina, atau bekerjasama dengan kontraktor lain, tergantung kompleksitas blok. Namun, Susilo masih enggan menjelaskan bagaimana mekanisme privilege yang diberikan kepada Pertamina.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga memuat batas waktu bagi pemerintah untuk memutuskan sikap terhadap blok migas yang habis masa kontraknya. Pasalnya selama ini peraturan yang ada hanya mengatur batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dalam lima tahun ke depan, akan ada 20 kontrak migas yang akan berakhir. Produksi migas dari 20 kontrak ini diperkirakan mencapai 635 barel setara minyak per hari (boepd).

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...