Renegosiasi dengan Freeport Tuntas

Image title
Oleh
7 Juli 2014, 16:23
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |
www.ptfi.co.id

KATADATA ? Proses renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia akhirnya mencapai kata sepakat. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyetujui semua poin yang diajukan pemerintah.

?Sebelum penandatanganan akan diminta persetujuan dalam sidang kabinet,? kata Menteri Koordinator Perekonomian ChairulTanjung, Senin (7/7).

Tercatat terdapat enam poin renegosiasi yang dibahas, yaitu pembangunan  unit pengolahan dan pemurnian (smelter). Pembangunan fasilitas ini diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Namun karena status Freeport merupakan Kontrak Karya (KK) maka harus diubah menjadi IUP terlebih dahulu. Perubahan status ini pula yang dibahas dalam proses renegosiasi tersebut. Kemudian yang juga dibahas adalah luas tambang lahan.

Sementara yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, besaran royalti yang mesti dibayarkan untuk produk tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen.

Freeport pun diawajibkan melakukan pelepasan saham (divestasi) kepada entitas nasional. ?Kesepakatan tercapai setelah Freeport menyetujui enam poin renegosiasi. Termasuk besaran royalti menjadi 3,75 persen dan divestasi saham 30 persen,? kata Direktur Jenderal Mineral dan batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar.

Dengan disepakatinya renegosiasi tersebut, Freeport akan memperoleh izin ekspor. Meski demikian, dia mengatakan, persetujuan tersebut menunggu hasil sidang kabinet.

Adapun terkait kelanjutan operasi Freeport, Sukhyar mengatakan, hal itu tetap akan diputuskan oleh pemerintahan yang baru. Namun, dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) akan dicantumkan persyaratan tentang hal itu. "Kalau persyaratan itu disepakati dan dievaluasi pemerintah, maka itu dipertimbangkan untuk diperpanjang (kontrak)," ujarnya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...