Selain UU MD3, BPK Juga Istimewakan Anggota DPR

Image title
Oleh
14 Juli 2014, 17:14
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Sebelum kontroversi revisi Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) merebak, Badan Pemeriksa Keuangan rupanya sudah terlebih dulu memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR. Mereka dinyatakan tidak lagi masuk dalam bidikan lembaga auditor negara ini.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua BPK Rizal Djalil dalam sambutannya di rapat paripurna DPR saat "Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2013" pada 20 Mei lalu.

"Kami menegaskan bahwa anggota DPR tidak termasuk dalam pejabat pengelola keuangan negara dan bukan menjadi obyek pemeriksaan BPK," kata Rizal, yang juga mantan anggota DPR dan politisi Partai Amanan Nasional (PAN).

Menurut Rizal, hal itu berdasarkan pasal 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Adapun yang menjadi obyek pemeriksaan BPK adalah pengguna anggaran, yaitu menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, walikota, dan kuasa pengguna anggaran seperti Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga dan Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.

?Dengan penegasan ini kami mengharapkan interpretasi yang tidak tepat atas hal ini pada masa lalu dapat diperbaiki,? kata Rizal yang langsung disambut tepuk tangan ratusan anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna. .

Halaman:
Reporter: Rikawati, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...