Kementerian Keuangan Akan Telusuri Klaim Rugi Pertamina

Image title
Oleh
11 Agustus 2014, 19:45
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan memeriksa kebenaran dari klaim PT Pertamina (Persero), yang mengaku menderita kerugian. Seperti diketahui, Pertamina mengaku, selama semester I-2014 mengalami rugi sebesar US$ 45 juta, karena menjual solar ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan harga yang lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan.

"Ini kan klaim harus dibuktikan. Kerugiannya kerugian apa. Ini apakah disebabkan oleh itu (harga solar untuk PLN), atau yang lain. Itu kan kita belum tahu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Senin (11/8).

Untuk itu, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama kedua BUMN tersebut, akan melangsungkan rapat pada Rabu besok guna mengurai secara rinci duduk persoalan tersebut.

"Di situ nanti sama-sama lihat, tanggung jawab pemerintah mana, tanggung jawab BUMN mana. Nanti ada audit juga, kita gak bisa sepihak saling memaksa," ujarnya.

Sebelumnya, PLN menyatakan pihaknya selama ini menggunakan ketentuan harga solar dari Pertamina, yaitu 5 persen di atas Means of Plats Singapore (MOPS). Sedangkan Pertamina meminta untuk menggunakan patokan harga berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu 7,8 persen di atas MOPS.

Namun rekomendasi tersebut ditolak oleh PLN, karena mengacu pada ketentuan subsidi listrik dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Terkait hal ini, kata Askolani, dalam pertemuan Rabu nanti, pihaknya juga akan membahas besaran harga yang direkomendasikan BPKP dengan memperhitungkan posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Semuanya harus dilihat baru bisa tentukan sikap," ujarnya.

Sebenarnya Pertamina dan PLN sudah menyepakati kenaikan harga solar, yakni 9,5 persen di atas MOPS mulai semester II tahun ini. Namun, Pertamina tetap meminta kenaikan harga tersebut berlaku mulai tahun lalu. Bahkan perusahaan minyak dan gas nasional itu mengancam akan menghentikan suplai solar ke PLN jika selisih bayar sejak tahun 2013 sampai semester I 2014 tidak dibayar.

Petrus Lelyemin

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...