Pembentukan BPN Dinilai Bisa Tingkatkan Setoran Pajak

Image title
Oleh
14 Agustus 2014, 13:09
kantor-direktorat-jenderal-pajak-ri.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan dinilai bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. BPN akan lebih leluasa dalam melakukan tugasnya termasuk meningkatkan jumlah petugas pajak.

Kepala ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan rencana pembentukan BPN itu sebaiknya independen. "Jika di bawah Kementerian Keuangan tidak ada bedanya. Kecuali jika bentuknya independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden seperti di Amerika," ujar ketika dihubungi Katada.

Menurutnya potensi penerimaan pajak sangat luas. Ia mencontohkan dalam penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berpotensi mencapai Rp 1000 triliun. Angka itu berdasarkan perhitungan produk domestik bruto (PDB) Rp 10.000 triliun dengan PPN mencapai 10 persen.10 persen. Meski tak semua kegiatan ekonomi terkena PPN seperi penjualan sayur di pasar. 

"Jika dikurang 20 persen saja, penerimaan negara dari PPN bisa mencapai Rp 800 triliun. Saat ini hanya Rp 400 triliun. Masih ada ruang untuk peningkatan jika kantor pajak independen," ujarnya.

BPN yang independen, lanjut Lana, akan memiliki wewenang secara hukum dan wewenang lebih besar karena setara dengan kementerian. Badan itu sebaiknya memiliki hak untuk mengatur agar upaya hukum dalam menjerat wajib pajak nakal bisa lebih leluasa. Jika saat ini Direktorat Jenderal Pajak yang di bawah Menteri Keuangan memiliki problem birokrasi. "Karena harus menunggu kebijakan dari menterinya. Problem birokrasi bisa dikurangi jika independen," ujarnya.

Lama memperkirakan target pajak dalam APBNP 2014 sebesar Rp  1.072,4 triliun triliun tidak akan tercapai. Seharusnya hingga Agustus penerimaan pajak sudah mencapai 60 persen. Berdasarkan laporan DJP hingga 8 Agustus 2014, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 548,7 triliun atau baru mencapai 51,11 persen dari target APBN-P 2014.
 
Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A Prasetyantoko menambahkan solusi pembentukan BPN untuk meningkatkan penerimaan harus dipikirkan secara cermat. Tetapi jika pembentukan BPN hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, rasio pajak diprediksi naik menjadi 14 persen, dari saat ini 11 persen.

Prasetyantoko menilai hambatan tak tercapainya target pajak dikarenakan kurangnya petugas pajak. Adanya BPN dianggap akan membantu mengatasi persoalan tersebut. Saat ini Ditjen Pajak tak bisa leluasa menambah pegawai karena masih di bawah Kementerian Keuangan. Ia mengingatkan meski BPN nantinya independen, namun masih terkait dengan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan. "Sehingga koordinasi harus berjalan, tidak bisa jalan masing-masing," tuturnya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...