RUU Perbankan Masuk Babak Final

Image title
Oleh
20 Agustus 2014, 10:01
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Menjelang masa jabatan berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Rancangan Undang Undang Perbankan. Calon aturan ini bakal membatasi ruang gerak asing di bisnis perbankan Indonesia.

Anggota Komisi XI Achsanul Kosasi menyatakan pembahasan RUU Perbankan sudah 95 persen tuntas. Poin penting yang sudah disepakati antara lain kewajiban kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Kesepakatan lain, kepemilikan asing di perbankan Indonesia dibatasi maksimum 40 persen.

Advertisement

Kini yang masih menjadi perdebatan DPR terkait materi RUU ini adalah penerapannya. Sebagian tim pembahas RUU ini menginginkan kewajiban kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia dan pembatasan asing di perbankan berlaku surut (retroaktif). Itu artinya semua bank asing dan investor asing wajib mematuhi aturan ini.

Tapi sebagian lain menginginkan penerapannya berlaku hanya bagi investasi baru. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyatakan jika berlaku surut, 11 KCBA yang ada saat ini harus beralih sebagai perseroan terbatas (PT). Bentuk PT lebih aman. Jika induknya bangkrut, aset aset KCBA tidak bisa dilarikan ke luar negeri," kata Harry yang juga Ketua Panja RUU Perbankan seperti yang dikutip Kontan (20/08)/

Bila pembatasan kepemilikan asing di perbankan berlaku, akan ada masa transisi bagi investor asing menjual kelebihan sahamnya. Menurut Achsanul, masa transisi ditetapkan antara lima tahun sampai 10 tahun. "Itu akan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement