Siapkan Konsultan Hukum, Pemerintah Akan Gugat Balik Newmont

Image title
Oleh
26 Agustus 2014, 16:48
Arief Kamaludin
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Perlawanan pemerintah menghadapi gugatan Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan  PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional (International Centre for Settlement of Invensment Disputes/ICSID), terus berlanjut. Saat ini pemerintah sedang mejaring dan menyiapkan konsultan hukum dan arbiter untuk menghadapi gugatan tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2014 lalu. Dalam PMK tersebut juga disebutkan pemerintah akan mengajukan gugatan arbitrase kepada PT Newmont Nusa Tenggara, berdasarkan ketentuan dalam Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law. Rencananya pemerintah akan menggugat balik Newmont lewat komisi internasional yang mengurusi masalah dagang, United Nation Commision on International Trade Law (UNCITRAL).

Advertisement

Keluarnya PMK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang pembentukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi gugatan Newmont. Aadapun Tim Kuasa Hukum ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan membentuk Tim Pelaksana yang akan membantu Tim Kuasa Hukum. Tim Pelaksana ini dikoordinatori oleh Kepala BKPM. Sementara anggotanya adalah Wakil Menteri ESDM, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kementerian Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung selaku Pengacara Negara.

Beberapa waktu lalu, Tim Kuasa Hukum tersebut sudah mengundang 16 kantor konsultan hukum yang terafiliasi secara internasional. Nantinya Tim Pelaksana akan menyeleksi konsultan hukum yang sudah mengajukan.

?Seleksi akhir, penunjukan konsultan hukum dalam rangka penanganan arbitrase akan dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum berdasarkan pemaparan strategi penanganan kasus oleh peserta,? bunyi pasal 9 dalam PMK tersebut.

Menurut Menteri Keuangan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadan jasa konsultan hukum dan arbiter sebagaimana dimaksud dibebankan kepada APBN, dalam hal ini APBN Kementerian Keuangan.

Keluarnya PMK ini menunjukkan indikasi bahwa pemerintah sangat serius menghadapi gugatan, bahkan hingga menggugat balik perusahaan asal Amerika tersebut. Padahal beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sempat mengungkapkan sinyal Newmont akan mencabut gugatannya. Sinyal ini terlihat saat Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake menemui Chairul, untuk membantu menyelesaikan masalah Newmont dan pemerintah Indonesia.

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement