Newmont Cabut Gugatan Arbitrase ke Pemerintah

Image title
Oleh
28 Agustus 2014, 11:28
Newmont_ptnnt.co_.id_.jpg
www.ptnnt.co.id
ptnnt.co.id

KATADATA ? PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) akhirnya mencabut gugatan arbitrase kepada the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait larangan ekspor yang membuat berhentinya kegiatan produksi tembaga dan emas Batu Hijau. Selanjutnya Newmont akan kembali berunding dengan pemerintah.

Dalam siaran persnya, Newmont menyebutkan keputusan itu dilakukan menyusul adanya komitmen pemerintah yang akan membuka kembali perundingan formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman dengan PTNNT jika gugatan arbitrase dihentikan. Penandatangan nota kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman.
"PTNNT berkomitmen menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, " tulis Newmont dalam rilisnya.

Sebelumnya Newmot telah sepakat dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter. Newmont juga telah bernegosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia.

Terkait gugatan itu, pemerintah sendiri menganggap serius langkah hukum yang dilakukan Newmont. Bahkan pemerintah tengah menjaring dan menyiapkan konsultan hukum dan arbiter untuk menghadapi gugatan Newmont. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2014 lalu. Dalam PMK tersebut juga disebutkan pemerintah akan mengajukan gugatan arbitrase kepada PT Newmont Nusa Tenggara, berdasarkan ketentuan dalam Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law. Rencananya pemerintah akan menggugat balik Newmont lewat komisi internasional yang mengurusi masalah dagang, United Nation Commision on International Trade Law (UNCITRAL).

Menurut Menteri Keuangan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadan jasa konsultan hukum dan arbiter sebagaimana dimaksud dibebankan kepada APBN, dalam hal ini APBN Kementerian Keuangan. (Baca: Siapkan Konsultan Hukum, Pemerintah Akan Gugat Balik Newmont)

Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...