Ditjen Pajak Disarankan Sidik Ulang Kasus Permata Hijau

Image title
Oleh
4 September 2014, 15:40
Permata Hijau Group
Permata Hijau Group

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disarankan melakukan penyidikan ulang atas kasus pelanggaran perpajakan yang dilakukan Permata Hijau Group.

?Sebaiknya Dirjen Pajak menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru,? kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, saat dihubungi Katadata, Kamis (4/9).

Lewat penyidikan ulang Ditjen Pajak tidak perlu larut dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghentikan proses penyidikan yang telah dilakukan institusi ini. Adapun sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika peristiwanya sudah kedaluwarsa, yakni kalau melewati 10 tahun.

Menurut Prastowo, selama ini posisi penyidik pajak merupakan yang paling lemah di antara penegak hukum lainnya. Hal ini lantaran latar belakang para penyidik yang kebanyakan adalah akuntan, sehingga kurang memahami konstruksi hukum dalam sebuah kasus.

Secara psikologis pun, kata dia, penyidik pajak merasa kalah karena di bawah koordinasi Bareskrim Polri. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran perpajakan untuk mematahkan proses yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Aria W. Yudhistira
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...