Dahlan Tidak Tahu JORR S Diserahkan Kepada Marga Nurindo
KATADATA ? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku kaget mendengar kabar bahwa Menteri Pekerjaan Umum (PU) menyerahkan pengusahaan tol JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti. Bahkan dia tidak mengetahui perihal Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 515/KPTS/M/2014, yang ditetapkan pada 5 September lalu.
?Belum tahu, baru (tahu) dari Anda. Justru saya ingin tahu tanggalnya (keputusan menteri PU tersebut ditetapkan),? ujar Dahlan kepada Katadata dua hari lalu.
(Baca: Kepala BPJT Benarkan Hak Konsesi JORR S Dikembalikan ke Marga Nurindo)
Dahlan malah mempertanyakan kenapa keputusan tersebut ditetapkan pada penghujung pemerintahan sekarang. Namun, dia belum mau berkomentar dulu perihal Keputusan Menteri PU tersebut. Dia mengaku masih akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Keputusan Menteri PU ini memang terlihat terburu-buru. Pasalnya keputusan ini isinya sama dan memang mengacu pada kesimpulan hasil rapat antara Menteri PU, Kejaksaan Agung, BPK dan pihak Marga Nurindo, dua hari sebelumnya. Rapat tersebut bahkan tidak melibatkan pihak Jasa Marga.
?Kenapa diputuskan saat sempit begini? Ada apa?? ujar Dahlan.
(Baca: Jasa Marga Terancam Kehilangan Sebagian Tol JORR S)