Pemerintah Kebut Selesaikan Renegosiasi Perusahaan Tambang

Image title
Oleh
14 Oktober 2014, 17:38
Tambang
KATADATA
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengebut penyelesaian proses renegosiasi 107 perusahaan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B) yang seharusnya selesai pada September. Namun hingga kini pemerintah baru menyelesaikan renegosiasi dengan 82 perusahaan tambang. Sisanya, akan diselesaikan oleh pemerintah mendatang.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan 82 perusahaan itu terdiri dari 24 KK dan 58 PKP2B. Empat perusahaan yang masih anyar renegosiasinya yaitu PT Kalimantan Surya Kencana, PT Masmindo Dwi Area, PT Ensbury Kalteng Mining, dan Pt Pelsart Tambang Kencana. 

Sukhyar menargetkan sebelum jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir 20 Oktober nanti, pemerintah bisa menyelesaikan renegosiasi tiga perusahaan lagi atau menjadi 85 perusahaan selesai melakukan renegosiasi.
"Dulu saya katakan September selesai. Tapi ternyata tak semudah yang saya bayangkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/10).

Dia menjelaskan, dua isu utama yang menjadi pembahasan paling sulit dengan perusahaan yaitu besaran divestasi dan royalti. Selama ini perusahaan hanya membayar royalti dalam jumlah kecil. Dengan adanya Undang Undang Mineral dan Batu Bara, perusahaan berkewajiaban mematuhi pembayaran royalti yang lebih besar. Sedangkan terkati dengan besaran divestasi, membuat perusahaan harus menyesuaikan harga keekonomian.

Sukhyar optimis hingga akhir tahun renegosisasi 107 perusahaan KK dan PKP2B selesai. Pemerintah saat ini akan menyampaikan hal ini kepada pemerintahan baru supaya menuntaskan renegosisasi tahun ini. 

Dalam proses itu, ada enam poin yang harus dibicarakan. Keenam poin itu adalah masalah kewajiban divestasi saham, luas wilayah, pembayaran royalti, penghiliran produk tambang, penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan perpanjangan izin usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...