Eksekusi JORR S Akan Dilakukan Setelah Penandatanganan PPJT

Image title
Oleh
15 Oktober 2014, 15:24
Jasa Marga
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? PT Jasa Marga Tbk hingga saat ini belum mengumumkan keterbukaan informasi, terkait hilangnya sebagian hak pengelolaan tol lingkar luar Jakarta Pondok Pinang-Jagorawi (Jakarta Outer Ring Road/JORR Seksi ?S?) ke PT Marga Nurindo Bhakti. Alasannya, karena belum adanya eksekusi atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) 515/2014 tersebut.

Padahal akibat belum adanya penjelasan dari perseroan, banyak investor mulai melepaskan saham Jasa Marga. Dalam tiga hari perdagangan, harga saham Jasa Marga anjlok hingga 5,6 persen. Mayoritas broker asing tercatat telah menjual saham emiten pengelola jalan tol tersebut.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan perseroan baru akan mengumumkan hal ini setelah keputusan menteri tersebut berlaku. ?Jasa Marga belum bisa disclose masalah ini, karena belum bisa dieksekusi,? kata David, saat ditemui Katadata, di kantornya, kemarin.

Sementara eksekusi baru bisa dilakukan, setelah ada kesepakatan antara Jasa Marga, Marga Nurindo, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU. Ketiga pihak ini akan bertemu untuk membahas, dasar hukum (legal standing), nilai investasi dan utang. Pertemuan ini juga akan membahas pendapatan yang selama ini berada di rekening penampungan (escrow account).(Baca:  BPJT Minta Jasa Marga dan Marga Nurindo Bernegosiasi)

Dalam keputusan menteri itu disebutkan bahwa tiga pihak tersebut terlebih dahulu menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) JORR S. Keputusan menteri ini pun baru mulai berlaku sejak tanggal penendatanganan PPJT tersebut. Namun, David belum bisa memberitahukan kapan ketiga pihak ini akan bertemu dan membahas PPJT. 

Setelah ada penandatangan PPJT, maka kedua perusahaan jadi memiliki hak untuk mengoperasikan ruas tol tersebut. ?Terserah bagaimana nanti keputusan BPJT. Yang pasti kita akan bicarakan hal-hal itu nanti,? ujarnya. (Baca: Jasa Marga Berpotensi Kehilangan Pendapatan Hingga 7 Persen)

Menurut David keputusan menteri PU ini tidak akan berpengaruh pada kinerja perusahaan. Karena pendapatan JORR S sudah dikeluarkan dari keuangan perseroan sejak tahun lalu. Makanya dia juga yakin investor tidak akan terpengaruh akan hal ini.

?Sudah nggak dibukukan sejak Maret 2013, sehingga proyeksi pendapatan tahun ini dan mendatang kami sudah tidak memperhitungkan pendapatan dari JORR S,? tuturnya.

Bahkan, David mengatakan, keputusan ini justru akan memberi keuntungan bagi perusahaan. Karena perseroan mendapat kepastian mengenai pendapatan JORR S yang disimpan di rekening penampungan (escrow account) sejak 2013. Uang tersebut, kata David akan diberikan kepada Jasa Marga. (Baca: Jasa Marga: Pemerintah Janjikan Keuntungan dan Pengembalian Investasi)

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...