Perusahaan Tambang Akan Lebih Mudah untuk IPO

Image title
Oleh
21 Oktober 2014, 11:35
bursa saham
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Perusahaan tambang mineral dan batu bara akan lebih mudah mendapatkan pendanaan. Otoritas bursa mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014, untuk memperluas peluang perusahaan tambang mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Dalam aturan yang diterbitkan kemarin (20/10), setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dapat memperoleh kemudahan melantai di bursa saham (initial public offering/ IPO). Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, bahkan baru memulai operasi produksi.

Advertisement

Aturan tersebut juga tidak menyebutkan syarat bagi perusahaan yang belum mencetak laba. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menyatakan sedang merampungkan aturan yang akan mempermudah perusahaan tambang yang masih rugi, untuk bisa mencari pendanaan di pasar modal.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, dalam keterangannya mengatakan ada beberapa syarat bagi perusahaan tambang. Beberapa syarat tersebut, yakni perusahaan harus memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Kemudian memiliki sertifikat "clear and clean", serta memiliki Studi Kelayakan.

Batas minimal jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya yang ditangguhkan, sedikitnya Rp 100 miliar untuk papan utama atau Rp 5 miliar untuk papan pengembang. Perusahaan juga harus memiliki minimal satu orang Direktur yang memiliki keahlian, latar belakang teknik, dan pengalaman kerja di bidang pertambangan sedikitnya 5 tahun dalam 7 tahun terakhir.

Bagi perusahaan pertambangan yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan. Syarat tersebut terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik, paling lambat tanggal 1 Juli 2015. Sementara peraturan ini sudah bisa berlaku efektif pada 1 November 2014.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement