Satu Lagi Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diringkus

Image title
Oleh
30 Oktober 2014, 15:42
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Bareskrim Mabes POLRI berhasil meringkus tersangka penerbit faktur pajak fiktif. Tersangka yang berinisial SH alias RM merupakan komisaris PT Mitra Solusi Lintasindo, yang menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya.

Dalam kasus itu, tersangka menggunakan tiga modus. Modus pertama yakni menerbitkan faktur pajak pertambahan nilai (pajak keluaran) atas nama PT Mitra Solusi Lintasindo tanpa adanya kegiatan atau transaksi yang sebenarnya. Modus kedua yaitu menggunakan faktur pajak pertambahan nilai (pajak masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan pada kegiatan atau transaksi yang sebenarnya.

Advertisement

Sedangkan modus ketiga adalah menyampaikan surat pemberitahuan pajak, tapi isi pajak pertambahan nilainya tidak benar. Akibat tindakan tersangka dan jejaringnya dalam kurun waktu 2010-2012 negara diperkirakan merugi sebesar Rp 16,19 miliar. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, tersangka diancam hukuman pidana penjara 2-6 tahun penjara, serta denda sebesar 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (Baca: Mantan Petugas Cleaning Service Kantor Pajak Jadi Tersangka Faktur Fiktif)

Setelah penangkapan tersebut, tersangka langsung diserahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Sebelumnya, PPNS Ditjen Pajak telah melakukan pemanggilan terhadap SH alias RM untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tersangka tersebut melarikan diri, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidikan atas tersangka SH alias RM merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka Muhammad Kamil alias Emka Tony (MK alias ET). Tersangka yang merupakan Direksi Mitra Solusi Lintasindo ini sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana pajak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MK alias ET hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 44 Milyar subsider kurungan 3 bulan.

Direktur Penyidikan dan Intelejen Ditjen Pajak Yuli Kristiyono membenarkan adanya hubungan antara tersangka SH alias RM dengan jejaring pengemplan pajak Muhammad Kamil. "Betul sekali (ini merupakan salah satu jejaringnya)," tutur Yuli kepada Katadata, Kamis 30/10).

Pelaku pengemplangan pajak dengan bermodus faktur pajak fiktif ini cukup banyak. Penanganan kepada penerbit selama ini ternyata tidak menghilangkan minat pasar untuk meminta atau membeli faktur pajak. (Baca: Kasus Faktur Fiktif, Ditjen Pajak Melawan Putusan Pengadilan)

Hal ini membuat potensi penerimaan negara hilang hingga triliunan Rupiah. Catatan Ditjen Pajak, sejak 2008 lebih dari 100 kasus faktur pajak fiktif yang berhasil dibongkar bersama kepolisian.

Meski demikian, Ditjen Pajak mengaku punya beberapa metode mengungkap kejahatan perpajakan tersebut. Terutama dari aktivitas jual beli yang tidak lazim, sebab rata-rata penerbitan faktur bodong dilakukan perusahaan bidang perdagangan.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement