Pemerintah Siap Menerapkan Subsidi Tetap Mulai Tahun Depan

Aria W. Yudhistira
18 November 2014, 14:15
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|KATADATA
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan berdiskusi dengan DPR untuk menghitung besaran subsidi BBM.

KATADATA ? Pemerintah akan menerapkan skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap mulai tahun depan. Melalui skema ini, harga BBM akan disesuaikan dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia dan kurs rupiah.

?Nanti tahun depan kami akan perhitungkan itu (skema) subsidi tetap. Kita tentukan saja apa Rp 1.000 atau Rp 2.000 (subsidinya),? kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka acara ?Risk and Governance Summit 2014? di Jakarta, Selasa (18/11).

Dengan menerapkan skema subsidi tetap, pemerintah akan lebih mudah mengelola anggaran. Meski begitu, kata Kalla, pemerintah masih melakukan sejumlah persiapan teknis serta perhitungannya. Apalagi pemerintah pun harus berdiskusi dengan parlemen guna menetapkan angka subsidi BBM.

Lebih lanjut, JK panggilan akrab Kalla, masih melihat ada potensi kenaikan harga BBM. terutama jika harga minyak dunia terus mengalami kenaikan. ?Kalau (kenaikan harga minyak dunia) sudah lebih dari US$ 30 per barel, baru kami akan hitung lagi.? (Baca: Pemerintah Kaji Skema Subsidi BBM Tetap)

Bank Indonesia (BI) sebelumnya menganjurkan agar besaran subsidi BBM dibuat tetap. Terkait hal ini, BI akan menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah. Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, skema subsidi tetap akan memberikan kepastian alokasi anggaran dari sisi fiskal.

Riset Katadata yang dilansir pekan lalu menunjukkan bahwa mekanisme subsidi tetap juga dapat meminimalkan terjadinya politisasi BBM yang selalu terjadi di setiap era pemerintahan. Politisasi ini senantiasa terjadi kala pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi. (Baca: BI: Dengan Subsidi Tetap Ekonomi Lebih Stabil)

Kebijakan subsidi tetap sejatinya pernah diterapkan pada era pemerintahan Megawati Sukarnoputri. Pemerintah pada waktu itu menerapkan sistem batas atas dan bawah harga BBM bersubsidi yang disesuaikan dengan harga minyak internasional. Adapun harga ecerannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditetapkan oleh Pertamina setiap awal bulan seperti harga Pertamax.

Pemerintahan Megawati dua kali melakukan penyesuaian batas atas dan bawah harga BBM bersubsidi, yakni pada 17 Januari 2002 dan 17 Januari 2003. Tapi penyesuaian tidak berlanjut pada 2004 seiring dengan mendekati masa Pemilu.

Adapun pada periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan subsidi tetap tersebut tidak berlanjut. Pemerintah lebih memilih memberlakukan harga BBM tetap, namun subsidi yang fluktuatif mengikuti harga minyak internasional. (Baca: Pemerintah Disarankan Langsung Terapkan Subsidi Tetap)

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...